Breaking News

DUKUNG ASTA CITA PRESIDEN RI: BEA CUKAI LANGSA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG ILEGALHASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

LANGSA.ONENEWS.CO.ID | Langsa - Dukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh pada hari Kamis, 12 Desember 2024, melaksanakan "Pemusnahan Bersama Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Eks. Penindakan Kepabeanan dan Cukai".

Barang-barang yang dimusnahkan di KPPBC TMP C Langsa yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa adalah sebagai berikut:
• 1.273.757 BATANG ROKOK
• 7 BALL PAKAIAN BEKAS
• 1.744 BUNGKUS TEH HIJAU/ THAI TEA
• 124 PCS KOSMETIK
• 4 BUNGKUS GREASE/MINYAK GEMUK
Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp. 2.752.760.049,- (Dua Milyar Tujuh Ratus 
Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah).

Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan nomor S 217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 
2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai 
ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan 
harus dimusnahkan.

Atas barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Keumuning.

Selain diikuti oleh KPPBC TMP C Langsa, pemusnahan bersama ini juga diikuti oleh Satker di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya yang berada di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan 
Lhokseumawe baik secara langsung di Kanwil Bea Cukai Aceh yang berada di Banda Aceh maupun secara daring dari kantor masing-masing. Barang-barang yang dimusnahkan secara 
keseluruhan meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs 
Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk. Nilai barang illegal yang dimusnahkan secara keseluruhan mencapai Rp. 4.435.730.296,- (Empat Milyar Empat Ratus 
Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp. 3.878.744.807,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah).

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan Asta Cita yang diusung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah memantapkan sistem 
pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa.

Sebagai tambahan informasi, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, diantaranya NPP berupa Methamphetamine 
sebanyak sekitar 314 Kg dan MDMA sebanyak 10.335 butir; BKC HT (Rokok) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah kisaran 8.259.473 batang; dan barang impor ilegal yang tidak dillindungi dokumen kepabeanan seperti Sparepart kendaraan bermotor, dan 31 unit sepeda motor bekas.

Keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa tidak lepas dari dukungan dan sinergi yang dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian Republik 
Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), dan APH lainnya.

Pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada 
penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif 
barang-barang ilegal.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung Jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang 
tidak sesuai ketentuan.

Sumber: Bea Cukai Langsa 
© Copyright 2022 - LANGSA ONE NEWS